Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54, pasal 1, poin 16 pada tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dikatakan bahwa jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Di poin 19 pun dijelaskan bahwa tanda bukti pengakuan...
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54, pasal 1, poin 16 pada tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dikatakan bahwa jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Di poin 19 pun dijelaskan bahwa tanda bukti pengakuan...
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54, pasal 1, poin 16 pada tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dikatakan bahwa jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Di poin 19 pun dijelaskan bahwa tanda bukti pengakuan...
Pada Peraturan Presiden Republik Indonesia nomor 54, pasal 1, poin 16 pada tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa dikatakan bahwa jasa konsultasi adalah jasa layanan profesional yang membutuhkan keahlian tertentu di berbagai bidang keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir (brainware). Di poin 19 pun dijelaskan bahwa tanda bukti pengakuan...